WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Penangkapan diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Rabu (9/02/2022) sekira jam 14.30 wita.
Diduga pelaku seorang pria inisial ZN alias Arab (29), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong yang berprofesi sebagai karyawan pencucian mobil.
ZN diduga menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 6587 EQ.
Motor tersebut adalah, milik korban atau pelapor berinisial AP (40), warga Kampung Jawa Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Peristiwa pidana itu terjadi pada Minggu (2/02/2022) sekitar jam 19.00 wita di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan personel Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata SH MH, Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap ZN.
“Terlapor ditangkap di sebuah pencucian mobil yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Iptu Mujiono, Jumat (11/2/2022).
Penangkapan ZN, jelas dia, atas dasar laporan polisi di Polres Tabalong pada tanggal 5 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana. (edj)
Editor: Erna Djedi