DUHHH!! BPKP Kalsel Panggil Kepala BPJN, Ternyata Proyek Penggantian 5 Jembatan di Jalur Trans Kalimantan Poros Selatan Jauh Dari Fungsional
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dan Proyek Preservasi Jalan Kp Asam-Asam - Batulicin, kembali penanganan proyek Kementerian PUPR dikeluhkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Proyek penggantian jembatan di jalur trans Kalimantan poros Selatan telah merepotkan masyarakat karena tak kunjung selesai. Pantaun wartabanjar.com, saat melintasi jembatan di jalur trans Kalimantan poros Selatan, kendaraan roda empat dan roda dua harus bergantian. Hanya satu jalur yang bisa dilewati.
Proyek yang dikontrak adalah Penggantian Jembatan Sungai Kintap Kecil I Cs, direncanakan selesai tahun 2021 lalu, berdurasi 9 bulan sejak April 2021. Seharusnya, telah selesai di 24 Desember 2021. Ternyata, proyek ini harus diputus kontraknya di Desember 2021 lalu, dengan progres pekerjaan hanya 34,10 persen.
Atas pemberitaan wartabanjar.com dengan judul, DEAR KPK, Proyek Jembatan di Jalur Trans Kalimantan Poros Selatan Ini Tak “Tuntas” membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan turun tangan.
Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal, untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Di Kantor BPKP Kalsel, pihak BPJN Kalsel menerangkan, proyek bernilai Rp 19.767.975.000, dengan penyedia jasa PT Vasco Indo Persada, yang beralamat di Jakarta Timur, dan disupervisi oleh konsultan PT Tema Karya Mandiri.
Proyek meliputi penggantian lima buah jembatan. Pertama, Jembatan S. Kintap Kecil I, Km. Bjm. 140+190 (Sta. 03+190) Ruas Jalan 008 Kintab - Ds. Sei. Cuka. Kedua, Jembatan S. Vatikunyuk, Km. Bjm. 155+210 (Sta. 18+210) Ruas Jalan 008 Kintab - Ds. Sei. Cuka. Ketiga, Jembatan S. Bantaian, Km. Bjm. 229+900 (Sta. 23+500) Ruas Jalan 010 Sebamban - Pagatan.
Keempat, Jembatan S. Haji Keke, Km. Bjm. 248+870 (Sta. 09+370) Ruas Jalan 011 Pagatan - Batulicin. Kelima, Jembatan S. Tanah Merah I, Km. Bjm. 259+300 (Sta. 19+800) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin.
Dalam pertemuan itu, pihak BPJN Kalsel menjelaskan, pemutusan kontrak harus dilakukan karena penyedia jasa buruk dalam manajemen pelaksanaan proyek dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.