WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dan Proyek Preservasi Jalan Kp Asam-Asam – Batulicin, kembali penanganan proyek Kementerian PUPR dikeluhkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Proyek penggantian jembatan di jalur trans Kalimantan poros Selatan telah merepotkan masyarakat karena tak kunjung selesai. Pantaun wartabanjar.com, saat melintasi jembatan di jalur trans Kalimantan poros Selatan, kendaraan roda empat dan roda dua harus bergantian. Hanya satu jalur yang bisa dilewati.
Proyek yang dikontrak adalah Penggantian Jembatan Sungai Kintap Kecil I Cs, direncanakan selesai tahun 2021 lalu, berdurasi 9 bulan sejak April 2021. Seharusnya, telah selesai di 24 Desember 2021. Ternyata, proyek ini harus diputus kontraknya di Desember 2021 lalu, dengan progres pekerjaan hanya 34,10 persen.
Atas pemberitaan wartabanjar.com dengan judul, DEAR KPK, Proyek Jembatan di Jalur Trans Kalimantan Poros Selatan Ini Tak “Tuntas” membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan turun tangan.
DEAR KPK, Proyek Jembatan di Jalur Trans Kalimantan Poros Selatan Ini Tak “Tuntas”
Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal, untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Di Kantor BPKP Kalsel, pihak BPJN Kalsel menerangkan, proyek bernilai Rp 19.767.975.000, dengan penyedia jasa PT Vasco Indo Persada, yang beralamat di Jakarta Timur, dan disupervisi oleh konsultan PT Tema Karya Mandiri.
Proyek meliputi penggantian lima buah jembatan. Pertama, Jembatan S. Kintap Kecil I, Km. Bjm. 140+190 (Sta. 03+190) Ruas Jalan 008 Kintab – Ds. Sei. Cuka. Kedua, Jembatan S. Vatikunyuk, Km. Bjm. 155+210 (Sta. 18+210) Ruas Jalan 008 Kintab – Ds. Sei. Cuka. Ketiga, Jembatan S. Bantaian, Km. Bjm. 229+900 (Sta. 23+500) Ruas Jalan 010 Sebamban – Pagatan.
Keempat, Jembatan S. Haji Keke, Km. Bjm. 248+870 (Sta. 09+370) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin. Kelima, Jembatan S. Tanah Merah I, Km. Bjm. 259+300 (Sta. 19+800) Ruas Jalan 011 Pagatan – Batulicin.
Dalam pertemuan itu, pihak BPJN Kalsel menjelaskan, pemutusan kontrak harus dilakukan karena penyedia jasa buruk dalam manajemen pelaksanaan proyek dan tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Buktinya, sejak April 2021, walaupun telah menerima uang muka 20 persen senilai Rp 3.953.595.000 dari kontrak, progres pekerjaan sangat lambat. Akhir April 1,64 persen, Mei 6,15 persen, Juni 6,54 persen, Juli 13,95 persen Agustus 20,10 persen, September, 26,33 persen, Oktober 29,04 persen, November 33,30 persen, dan hingga Desember, saat putus kontrak 24 Desember 2021, hanya 34,10 persen.
“Sesuai dengan ketentuan, bila deviasi progres kemajuan mencapai 10 persen, maka harus dilakukan show cause meeting (SCM) dan teguran. BPJN telah melakukan SCM dan tiga kali teguran, tapi PT Vasco Indo Persada tetap tidak menunjukkan itikad baik dan menyerah untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata Kepala BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap kepada wartabanjar.com, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, pihak BPJN menerangkan, untuk progres pekerjaan 34,10 persen tersebut, Negara telah membayar kepada penyedia jasa Rp 6.742.305.000 atau 33,89 persen dari nilai kontrak.
Langkah-langkah yang telah diambil pasca pemutusan kontrak adalah, BPJN Kalsel mencairkan jaminan pelaksanaan 5 persen dan telah diterima Kas Negara. Sementara itu, uang muka yang belum dikembalikan ke Negara saat ini Rp 2.402.864.850, yang masih dalam proses penagihan. Terdapat jaminan uang muka Rp3.953.595.000, yang diterbitkan oleh Konsorsium Jaminan Surety Bond.
Saat pendalaman, hasil pantauan BPKP Kalsel, capaian proyek penggantian lima jembatan menunjukkan masih jauh dari fungsional. Pertama, Jembatan S. Kintap Kecil I, konstruksi box culvert, dari rencana lebar 12 meter, baru terealisasi 5,6 m, lalu lintas masih menggunakan setengah dari lebar jembatan lama.
Kedua, Jembatan S. Vatikunyuk, konstruksi box culvert, rencana lebar 12 m, realisasi 12 m, hasilnya sudah dapat dilewati. Ketiga, Jembatan S. Bantaian, konstruksi girder beton, rencana lebar 13 m, realisasi baru tiang pancang, lalu lintas masih menggunakan jembatan lama.
Keempat, Jembatan S. Haji Keke, konstruksi box culvert, dari rencana lebar 13 m, realisasi baru jembatan sementara. Kelima, Jembatan S. Tanah Merah, konstruksi box culvert, rencana lebar 18 m, realisasi 9,14 m, lalu lintas masih menggunakan jembatan lama.