Polri Imbau Pelaku Usaha Tidak Menahan Minyak Goreng Pasca Penetapan HET

Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.

“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” tegas Staf Ahli Manajemen Kapolri.

Akan berlaku harga Minyak goreng satu harga mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Harga minyak goreng wajib rata di seluruh sektor usaha pada Selasa, 1 Februari 2022.

“Dengan harga Rp14 ribu perliter untuk kemasan premium, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan curah Rp11.500 per liter,” jelasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi