Polri Imbau Pelaku Usaha Tidak Menahan Minyak Goreng Pasca Penetapan HET


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jakarta. Polri mengimbau kepada para pelaku usaha minyak goreng untuk tidak menahan minyak goreng.

Dugaan penahanan minyak goreng itu muncul ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), ketika harga minyak goreng Rp 14 ribu.

Irjen Pol Helmy Santika SH SIK MSi menjelaskan, tim Satgas Pangan tetap mendorong kepada pelaku usaha memberikan pemahaman bahwa minyak goreng itu cukup sampai paling tidak enam bulan.

Kekhawatiran pelaku usaha muncul saat minyak goreng diputuskan satu harga Rp14 ribu. Sedangkan, mereka membeli telah ke produsen dengan harga lebih mahal.

“Dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan,” jelas Staf Ahli Manajemen Kapolri ini, awal pekan ini.

Helmy Santika menjelaskan masyarakat tidak usah khawatir. Menurutnya, Indonesia adalah penghasil virgin coconut oil (VCO) terbesar.

Dia mengimbau para pelaku usaha dan distributor untuk menyesuaikan harga Rp14 ribu.