Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua Untuk Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Sebut Minta Diusut Pakai UU Pers
WARTABANJAR.COM - Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.
“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.
Edy Mulyadi batal menghadiri memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (28/1).
Dilansir TV One, Edy Mulyadi diwakili Ketua Tim Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir mengatakan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," ujarnya.
Mantan Caleg PKS ini meminta kepada kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya. Alasannya, karena dirinya adalah seorang wartawan senior.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Pengacara Edy Mulyadi berdalih pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.
"Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers," ujarnya.
Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut diselesaikan oleh Dewan Pers.