Dalam persidangan ini, Satono dan Andy mendapat vonis bebas.
Namun, di tingkat kasasi Satono akhirnya dihukum 15 tahun kurungan penjara sedangkan Andy dihukum 12 tahun kurungan penjara.
Lantaran membebaskan dua koruptor itu, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung dan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Sementara dua hakim lainnya yang turut mengadili kasus kedua koruptor itu dinyatakan tidak bersalah oleh MA.
Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi di PN Bandung sebelum akhirnya melanjutkan masa dinasnya di PN Surabaya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






