MUI Sulsel Haramkan Penjualan Online Mistery Box di Marketplace

Najamuddin juga melanjutkan selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian makan itu sah-sah saja.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Rusydi juga berharap dengan fatwa ini agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan masyarakat.

“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya
.
Berikut beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:

  1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan);
  2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.
  3. Kepada lemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.(aqu)

Editor Restu