WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menahan dua tersangka penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada BPD Bank Jateng cabang Blora.
Keduanya adalah eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas dan ASN Pemkab Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti Blora Ubaydillah Rouf.
“Penahanan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit rekening koran atau revolving kredit, kredit perumahan rakyat, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora tahun 2018 sampai 2019,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/1/2022).
Barang bukti yang disita oleh penyidik satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, dan kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar.
Dijelaskan Ahmad Ramadhan, selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora, tersangka telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115,583 miliar.
Disebutkannya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.
Mereka adalah Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.
Perkara ini bermula ketika, November 2018 BPD Jateng Cabang Blora menyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp 4 miliar.