WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah dilaporkan ke polisi atas cuitannya di media sosial yang menyebut ‘Allahmu lemah’.
Bareskrim menjeratnya dengan 2 Undang-Undang sekaligus. “Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Polisi menjerat manta politisi itu, dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.
Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.






