Apabila terbukti praktek mafia tanah diluar kementerian ATR/BPN dan Polri, maka yang menindak adalah pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan sesuai peraturan.
Dalam hal tersebut menjelaskan oknum mafia tanah bukan saja perorangan atau kelompok di luar lembaga pemerintahan, oknum mafia tanah juga ada kemungkinan terjadi di dalam lembaga Pemerintahan baik di lingkungan Kementerian ATR/BPN atau lembaga lainnya.
Oleh karena itu apabila masyarakat yang memiliki tanah merasa dirugikan, maka dapat membuat laporan mengenai adanya indikasi mafia tanah kepada pihak kepolisian.
Pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam nota kesepahaman yang mana salah satu isinya mengenai Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. (*)
Editor : Hasby

