Mujib juga mengaku telah ditelpon terdakwa kontraktor Fachriadi untuk mengambil uang yang diminta Maliki, begitu juga fee proyek yang diambil di tempat Marhaini, dirinya mengaku dihubumgi terdakwa.

Keterangan Mujib dibantah kedua terdakwa, mereka secara bergantian membantahnya, bahwa sebenarnya Mujiblah yang lebih dahulu menghubungi kedua terdakwa, untuk mengambil uang fee proyek atas permintaan Maliki.

Mujib kemudian ditanya oleh Majelis Hakim, apakah benar hal tersebut.

“Inggih benar,” jawabnya sembari Hakim Ketua memberikan nasehat berkatalah apa adanya jangan berbohong. (edj)

Editor: Erna Djedi