Gara-gara Ini Abdul Wahid dan Maliki Batal Jadi Saksi Sidang Terdakwa Dua Kontraktor

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap hasil OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

    Pada sidang yang digelar, Rabu (5/1/2022), JPU mengajukan dua terdakwa, yang diduga memberi suap, yakni Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk.

    Berdasarkan agenda persidangan, menghadirkan tiga saksi, yakni Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid, mantan Plt Kepala Dinas PUPR HSU, Maliki, dan Mujib Rianto yang merupakan penghubung atau pesuruh dua terdakwa untuk mengantarkan uang suap fee proyek dari kontraktor kepada pejabat HSU.

    Namun, saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini, Abdul Wahid dan Maliki, tidak bisa memberikan keterangan yang dilakukan secara virtual.

    Penyebabnya, akibat buruknya jaringan koneksi internet, sehingga komunikasi secara virtual terputus-putus membuat keterangan para saksi tidak jelas terdengar.

    “Koneksi internet tidak berpihak pada kami, setiap menghadirkan Wahid dan Maliki selalu gangguan,” ujar Supiansyah Darham, Kuasa Hukum Marhaini terdakwa dari kontraktor, sesuai sidang.

    Supiansyah mengungkapkan, semestinya saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tiga, selain Abdul Wahid dan Maliki, ada lagi Mujib Riyanto, yakni orang suruhan Maliki mengambilkan uang fee proyek.

    “Sehingga yang seharusnya hari ini selesai pemeriksaan saksi, dan minggu depan pemeriksaan terdakwa. Tapi kalau begini kan tertunda lagi,” ucap pengacara yang akrab disapa Supi ini terlihat agak kesal.

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI