Dalam insiden maut ini, untuk sopir mobil sendiri, hanya ditetapkan sebagai saksi, karena dari kejadian tersebut, memang kesalahan pengendara roda dua yang ingin mendahului mobil lewat sebelah kiri.
“Dalam kejadian ini memang posisi lemahnya ada pada si korban, karena pertama korban menyalip dari sebelah kiri, dari segi aturan juga sudah dikatakan menyalip itu dari sebelah kanan, dan yang kedua itu sentuhan baru terjadi setelah korban terjatuh persis didepan mobil tersebut,” pungkas Kasat Lantas. (Qyu)
Editor : Hasby