Presiden Jokowi Larang Dispensi dan Pembayaran Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak terkait agar tidak lagi mengakomodasi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia.

Hal ini disampaikannya saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).

Dalam kesempatan ini, Jokowi menegaskan pemberian dispensasi karantina secara berbayar yang melibatkan oknum tertentu tidak boleh terjadi lagi.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri,” katanya

Masalahnya, kata presiden, saat ini telah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron yang per 3 Januari 2022 kasus penularan varian Omicron tercatat sebanyak 136 kasus.

Menurut Jokowi, kenaikan ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor (imported case).

Oleh karenanya, dia berharap agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.

Selain itu, Jokowi juga menekankan agar langkah-langkah strategis harus segera dilakukan.

Terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah.