Ada 13 indikator penilaian IKPA yakni, penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, konfirmasi output, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), deviasi halaman III DIPA, laporan pertanggungjawaban bendahara, perencanaan kas, kesalahan surat perintah membayar, retur surat perintah pencairan dana, pagu minus dan dispensasi surat perintah membayar (SPM).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini juga menuturkan, dengan diraihnya prestasi tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Tentu kami berharap, dengan didapatkan nya penghargaan ini (IKPA dan Kehumasan), menjadi motivasi, untuk terus bekerja dan berkinerja yang terbaik, dalam hal apapun, sehingga berdampak positif bagi Kemenkumham, khusus nya di lingkungan Kanwil Kalsel, Lapas Narkotika Karang Intan itu sendiri,” harapnya.
Dengan diterimanya DIPA tahun anggaran 2022, Lapas Narkotika Karang Intan siap laksanakan kegiatan pembinaan dan jalankan roda organisasi serta optimis untuk selalu menjadi yang terbaik. (qyu)
Editor: Erna Djedi







