Mall di Banjarbaru Tetap Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Cek Edarannya

Berikut isi edara sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021:

  1. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.
  2. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
  3. Meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah.
  4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.(aqu)

Editor Restu