Berikut isi edara sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021:
- Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.
- Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
- Meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.(aqu)
Editor Restu







