Mengingatkan Lagi, ini Syarat Perjalanan Udara Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Bandara Syamsudin Noor Selama Periode Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Kemudian bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi, namun harus didampingi oleh orangtua atau keluarganya, dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.

Peraturan ini berdasarkan surat edaran (SE) Kemenhub nomor 111 tahun 2021.

Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya bagi PPDN:

  1. Wajib vaksin COVID-19 lengkap (2 dosis)
  2. Wajib memiliki hasil tes negatif rapid antigen (1×24 jam)
  3. Bagi yang berusia di atas 17 tahun namun belum melakukan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis maka tidak dibolehkan bepergian.
  4. Bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin COVID-19, namun saat hendak bepergian wajib didampingi orangtua atau keluarganya dengan menunjukkan bukti berupa kartu keluarga.

(brs)

Editor: Yayu Fathilal