WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sekadar mengingatkan lagi, mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti adalah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selama Nataru ini, biasanya mobilitas warga bepergian lebih tinggi.
Menyikapi ini dan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor memberlakukan beberapa peraturan khusus bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan bepergian selama periode nataru.
PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandara Syamsudin Noor mengeluarkan peraturan perjalanan udara bagi warga yang ingin bepergian melalui bandara tersebut.
Pengumuman tersebut diunggah di Instagram Bandara Internasional Syamsudin Noor, Sabtu (18/12/2021) lalu.
Peraturannya adalah untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yaitu wajib sudah vaksin COVID-19 2 dosis lengkap dan hasil tes rapid antigen negatif (1×24 jam).
Selain itu, bagi calon penumpang pesawat berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum memiliki vaksin lengkap atau yang tidak bisa divaksin karena alasan medis maka tidak diizinkan bepergian atau aktivitas perjalanan udaranya dibatasi untuk sementara waktu.







