WARTABANJAR.COM – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, aturan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Berupa Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri ini pemerintah memberikan batasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan menutup seluruh alun-alun kota di Indonesia pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Perayaan pawai dan diskon besar-besaran di mall juga ditiadakan dengan poin event di mall atau pusat perbelanjaan dilarang.







