Terlepas dari tiga lahan bangunan yang hingga kini masih berpolemik itu. Dinas PUPR Kota Banjarmasin juga berencana membebaskan satu lahan bangunan lagi di kawasan pengerjaan proyek Jembatan HKSN.
Namun, bukan untuk keperluan pengerjaan proyek jembatan. Melainkan, lebih pada keperluan administrasi pelepasan hak tanah.
“Di tahap pertama pembebasan lahan, pemilik lahan sudah terdampak. Kalau bangunan milik warga yang memiliki sertifikat hak milik itu tidak sekalian dibebaskan, maka yang bersangkutan bakal mengalami kerugian karena dianggap hilang,” beber Sigit.
Sigit juga mengatakan, pihaknya sudah merapatkan ketetapannya. Rencananya besok pihaknya akan mengundang pemilik lahan bangunan untuk membicarakannya lebih lanjut.
“Untuk besaran ganti rugi, sementara ini kami tidak mempunyai kewenangan untuk menginformasikan. Tapi nanti akan diinformasikan langsung ke pemilik lahan bangunan dan dimusyawarahkan,” tambahnya.
Selanjutnya, Thomas menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan proses sebagaimana aturan yang berlaku. Bila nantinya musyawarah yang dilakukan ke pemilik lahan bangunan tidak menghasilkan kesepakatan, maka si pemilik bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam kurun waktu 14 hari.
“Kalau tidak ditempuh, seperti yang sudah diakukan, uang ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan,” pungkasnya. (Qyu)
Editor : Hasby







