Selebgram TE Tertangkap Praktek Prostitusi Papan Atas Beri Mucikari 13 Juta dari Tarif 25 Juta Diungkap Polda Jateng
"Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK
tersebut," ungkap Kombes Djuhandani.
Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita di atas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.
Direskrimum Polda Jateng menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya. Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta - Rp600 juta.(aqu)
Editor Restu