WARTABANJAR.COM – Pejabat Pemerintah setingkat eselon 1 keatas mendapatkan diskresi terkait karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menerangkan bahwa pemberian diskresi ini semata-mata untuk layanan publik tetap dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
“Meski demikian pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.







