Karenanya, meski diberikan diskresi, Pemerintah meminta kepada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan deskripsi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab. Mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat. Selain itu karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Disamping itu, menurut Surat Edaran Satgas No. 25 tahun 2021, bahwa pejabat asing setingkat menteri keatas dan rombongan memang diberikan diskresi untuk tidak melakukan karantina. Namun wajib menjalankan mobilitas di dalam negeri dengan sistem bubble dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(aqu)
Editor Restu







