"Aplikasi tersebut dipakai disemua tempat-tempat pelayanan Publik baik itu pusat perbelanjaan yang rawan didatangi orang saat libur Nataru dan juga Hotel, " papar Sekda Kota Banjarmasin.

"Sedangkan untuk tempat hiburan malam masih mengacu pada peraturan daerah kita bahwa pada saat Natal wajib tutup, " lanjutnya.

Selain itu Sehubungan dengan kerawanan bencana seperti air pasang pemko juga mengantisipasi dengan menyiagakan personel dari BPBD, Dinas Sosial sampai Kecamatan hingga Kelurahan. (qyu)

Editor: Erna Djedi