Selanjutnya, Kalapas juga menuturkan, pelayanan publik harus memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak.
Fasilitas penunjang layanan di Lapas Narkotika Karang Intan memang telah berbasis P2HAM, dari tempat parkir khusus, pegangan tangan, jalur disabilitas, fasilitas kursi roda dan sebagainya.
“Semua itu kita lakukan untuk memfasilitasi, agar para lansia maupun difabel tetap merasa nyaman saat menerima layanan di Lapas Narkotika Karang Intan, ke depannya yang sudah baik akan kita pertahankan dan terus kita tingkatkan, yang masih kurang akan kita perbaiki, karena memang komitmen kita untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat umum maupun warga binaan,” pungkas Kalapas.
Penghargaan ini sebagai wujud implementasi Permenkumham No 27 tahun 2018, tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dan Lapas Narkotika Karang Intan mendapat penghargaan tersebut, sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi semua pengguna layanan pelayanan publik, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal







