
“Untuk 14 paket tersebut, total berat bersihnya sebesar 57,79 Gram,” sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diganjar dengan pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal







