WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) ini kembali diraih setelah sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin juga meraih penghargaan serupa pada tahun 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem mengatakan, Pelayanan Publik Berbasis HAM ini harus terus diimplementasikan dan dijadikan pedoman serta semangat dalam melakukan pekerjaan.
“Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menciptakan kepercayaan publik kepada Instansi Pemerintah,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan, dalam mempertahankan penghargaan yang telah diraih ini Kantor Imigrasi Batulicin Berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas pelayanan yang sangat baik khususnya terhadap masyarakat penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya.
Dirinya sendiri menginstruksikan kepada pegawainya agar tetap berinovasi untuk dapat memberikan pelayanan publik dengan baik. (has/*)
Editor : Hasby