Dua Karyawan Swasta Curi Besi Sumur Minyak Pertamina EP Tanjung Tabalong Senilai Puluhan Juta

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Personel Polsek Murung Pudak berasil tangkap dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

    Diduga pelaku berinisial RA (41) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan SR (35) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta.

    Diketahui Terjadi pada hari Senin tanggal 29 November 2021 Skj 17.00 Wita Di Area Industrial Pipeyard (lapangan Pipa Besi) Komperta Rt 02 Kel Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

    Keduanya ditangkap atas laporan HI (46), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, yang berprofesi sebagai karyawan BUMN, yakni Security Oficer PT Pertamina Ep Tanjung.

    HI menceritakan bahwa pada saat sedang berada di rumah bersama MR (39), tiba-tiba dirinya mendapat telepon bahwa telah terjadi pencurian besi sucker rod (besi rangkaian sumur minyak) dan besi cubing (besi rangkaian sumur minyak) di Area Industrial Pipeyard (lapangan Pipa Besi) Komperta Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak

    Setelah pelapor mengetahui hal tersebut, langsung menghubungi pimpinan PT Pertamina Ep Tanjung.

    Kemudian setelah itu HI ada menghubungi MB (29) yang mana MB adalah Supervisor Wareouse Pt Pertamina Ep Tanjung bagian logistic Pt pertamina Ep tanjung.

    Kemudian setelah itu HI dan MB dan juga MR langsung mengecek di tempat hilangnya Besi Sucker Rod (Besi rangkaian sumur minyak) dan Besi Cubing (Besi rangkaian sumur minyak) tersebut.

    Baca Juga :   8 Rumah di Dua RT di Alalak Tengah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI