Sementara, di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000.
Kemudian, jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







