Dia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkannya ke Alquran.
Dia kemudian mengucap sumpah jika dia menikah dengan orang lain maka alat kelaminnya akan busuk.
Pria itu kemudian terlihat menginjak Alquran lalu mengatakan kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
“Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” ucap pria itu.
Kompol M Firdaus mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jeratan UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP telah menantinya.
Saat ini, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“UU ITE dan pasal penistaan agama KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun,” sambung Firdaus. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal





