Pengadilan Tipikor Banjarmasin Gelar Sidang Perdana Perkara Suap di Pemkab HSU

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara suap di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan dua terdakwa, Direktur CV Kalpataru Fachriadi dan Direktur CV Hanamas, Marhaini. Keduanya disidang secara terpisah.

Para terdakwa didakwa menyuap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki dan Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, secara virtual dipimpin majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak, Rabu (1/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Jaelani, dalam surat dakwaan membeberkan kronologi perkara penyuapan terhadap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki yang juga mengalir ke Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

Pada Juli-September 2021 bertempat di kediaman Maliki, Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU telah terjalin persengkongloan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa komitmen fee secara bertahap. Nilainnya Rp 240 juta dari proyek yang digarap para kontraktor ini.

Atas janji itu, dengan persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid menunjuk Maliki selaku pemegang kuasa anggaran sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.

Akhirnya, proyek pekerjaan bidang sumber daya air di Dinas PUPRP HSU, Maliki selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menyerahkan dua proyek irigasi kepada kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi.

Terhitung, sejak 2021, kedua terdakwa ini mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Dinas PUPRP HSU, dengan sepengetahuan Abdul Wahid selaku pemegang kuasa anggaran.

Sebelum lelang diumumkan di LPSE, para terdakwa; Marhaini dan Fachriadi bertemu Maliki di Kantor Dinas PUPRP HSU di Amuntai.

Dalam pertemuan itu, Maliki mengungkap adanya perintah dari Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mengenai plotting pekerjaan kepada para calon pemenang proyek.

Proyek itu adalah rehabilitask jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamtan Amuntai Selatan berpagu anggaran Rp 2 miliar.

Satu lagi, proyek serupa di Banjang yang nilainya hampir sama.

Ada syarat yang diberikan Maliki kepada para kontraktor sebelum menang lelang.

Yakni, menyerahkan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai pagu pekerjaan sebesar Rp 300 juta. Uang itu diserahkan kepada atasannya, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Kedua kontraktor ini menyanggungi memberi sejumlah uang kepada Maliki yang mengalir ke Abdul Wahid.