Berikut Penjelasan Kantor Imigrasi Batulicin, Musnahkan 3 Ribu Data WNA

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Ribuan berkas WNI dan WNA di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Pemusnahan arsip ini merupakan langkah meniadakan arsip sehingga tidak bisa diakses lagi.

    “Kami memberikan apresiasi dari Biro Umum karena Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sudah berpartisipasi dalam mensuskseskann gerakan nasional pemusnahan Arsip ini. Harapannya, setelah pemusnahan ini sudah menghilangkan informasi data yang sudah lalu, ” kata Biro Umum Sekretariat Jendral Kemenkumham RI, Bimo Aji P.

    Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Tahun 2021 juga , dihadiri Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Iberahim, Selasa (30/11/2021) kemarin.

    Kakanwil Provinsi Kalsel, Tejo Harwanto mengatakan, Ini yang pertama dilaksanakan pemusanahan sepertinya selama menjabat di Kanwil Kalsel karena ditempat lain hanya penyusutan dokumen saja, belum ada pemusnahan.

    “Arsip ini adalah dokumen yang harus dimusnahkan sehingga tak bisa diakses lagi, yakni pemusnahan yang dianggap tidak ada gunanya lagi, dan jangka waktunya sudah memenuhinya syarat untuk dimusnahkan,” katanya.

    Semua itu adalah data pribadi dan tidak boleh disalahgunakan. Data itu ditakutkan disalahgunakan sehingga perlu dimusnahkan,  agar tidak bisa dibuka atau diakses lagi.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Iberahim, menambahkan, data yang dimusnahkan tersebut sejak tahun 2010 dan sudah tidak berfungsi lagi sehingga perlu dimusnahkan.

    Baca Juga :   Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Dalam Waktu 18 Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI