Selanjutnya ditemukan lagi didalam kotak kacamata ada 4 bungkus klip yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
Beserta barang bukti lainnya yaitu 1 buah KTP milik GF, 1 pack plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital.
Diduga narkoba dan barang lainnya diamankan petugas lalu menanyakan kepada Sdr. GR atas kepemilikan tas dan beserta isinya tersebut, akhirnya GR tidak bisa lagi mengelak karena sudah tertangkap tangan pada saat kejadian malam itu.
“GR pun mengakui bahwa Tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dan barang lainnya adalah miliknya”, ucap Iptu Mujiono.
“Pada Jum’at (19/11/2021) siang, Sdr. GR beserta barang bukti dilimpahkan Satreskrim Polres Tabalong ke Satresnarkoba Polres Tabalong.
Barang Bukti pun digelarkan dan pada waktu penimbangan berat sabu-sabu di penggadaian disaksikan langsung oleh GR dengan berat total 1,64 gram”, terangnya.
“Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong”, ucapnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







