WARTABANJAR.COM – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta mengambil cuti saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama di hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021 juga jadi langkah antisipasi lonjakan kasus prositif Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Tiga perayaan di malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 juga dilarang. Yakni:
- pesta kembang api
- pawai
- arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.