Atasi Permasalahan Kewajiban DMO Batu bara, Pemerintah Usulkan Pembangunan Coal Blending Facility

Selain kedua usulan di atas, Kementerian ESDM juga tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batubara di pasar.

“Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan),” kata Ridwan.

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.

Apabila kebijakan ini tidak ditetapkan akan menghindari potensi kecenderungan produsen batubara menghindari berkontrak dengan konsumen batubara dalam negeri saat harga komoditas batubara naik.

“Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batubara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional,” Ridwan menambahkan.

Selanjutnya, opsi penetapan harga batas atas dan harga batas bawah. “Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah,” tutur Ridwan.

Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B). “Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan,” tutup Ridwan.

Sebagaima diketahui, pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri bagi semua BU Pertambangan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dalam regulasi tersebut, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi DMO 25% dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batubara, denda, maupun dana kompensasi. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi