WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan bisnis jual beli batubara, dengan terdakwa atas nama Rendy Aditya Utama, hari ini Senin (25/8/2025) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah yang sudah pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya pada Senin (11/8/2025) yakni Richard Arief Mulijadi.
Richard pada sidang sebelumnya dihadirkan paksa, karena dalam dua panggilan saksi sebelumnya tidak berhadir.
Diketahui, Richard ternyata juga ikut terseret dalam perkara ini, bahkan sudah berstatus tersangka dengan status tahanan rumah dan berada di Jakarta.
Kemudian ada satu saksi lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni saksi bernama Ayu Tantri.
Kemudian dalam persidangan, Richard pun kembali dicecar oleh Majelis Hakim terkait dengan perjanjian jual beli batubara tersebut.
Terdakwa Rendy sendiri dalam bisnis batubara ini selaku Direktur Utama P.T. Aditya Global Mining (AGLOMIN) yang telah melakukan perjanjian jual beli batubara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA).







