WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan bisnis jual beli batubara, dengan terdakwa atas nama Rendy Aditya Utama, hari ini Senin (25/8/2025) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel). Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah yang sudah pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya pada Senin (11/8/2025) yakni Richard Arief Mulijadi. Richard pada sidang sebelumnya dihadirkan paksa, karena dalam dua panggilan saksi sebelumnya tidak berhadir. Diketahui, Richard ternyata juga ikut terseret dalam perkara ini, bahkan sudah berstatus tersangka dengan status tahanan rumah dan berada di Jakarta. Kemudian ada satu saksi lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni saksi bernama Ayu Tantri. Kemudian dalam persidangan, Richard pun kembali dicecar oleh Majelis Hakim terkait dengan perjanjian jual beli batubara tersebut. Terdakwa Rendy sendiri dalam bisnis batubara ini selaku Direktur Utama P.T. Aditya Global Mining (AGLOMIN) yang telah melakukan perjanjian jual beli batubara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi (SBA). BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan Kesepakatannya, pembelian batubara oleh Isnan Fulanto sebanyak 15.000 MT seharga Rp 16 miliar, namun oleh terdakwa, saat itu hanya menyerahkan batubara sejumlah 7.504.969 MT seharga Rp 8,3 M, sehingga uang milik Isnan Fulanto masih ada pada terdakwa sejumlah Rp 7,7 M. Setelah dilakukan berbagai somasi, terdakwa pun kembali melakukan perjanjian agar segera menyerahkan sisa dari batubara yang dibeli, dan kemudian dijaminkan oleh pihak ketiga yakni Richard, namun faktanya, batubara yang dimaksud tidak pernah dikirim, sehingga Isnan Fulanto pun melaporkan kasus ini ke aparat hukum. Oleh Majelis Hakim, sidang pada hari ini ditunda, dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya oleh JPU. "Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda saksi," tutup Ketua Majelis Hakim. Dalam perkara ini, terdakwa Rendy didakwakan dengan tiga pasal berbeda yakni Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wartabanjar.com/Frans) Editor: Yayu