“Moderasi Beragama singkatnya adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,” ujar Menag.
Permendikbud PPKS, lanjut Menag, merupakan upaya untuk menjaga martabat kemanusiaan, dan ini merupakan esensi ajaran agama.
“Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap permen yang revolutif. Membongkar semua yang buntu-buntu kebuntuan dan kejumudan, stagnasi, yang dialami selama ini,” ujar Menag.
“Dengan regfulasi ini, dunia perguruan tinggi bisa menjadi panutan dan menjadi duta anti kekerasan. Bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga segala bentuk kekerasan,” sambungnya. (has)
Editor : Hasby







