Di kesempatan yang sama Kepala Bidang BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Mendagri dan Kapolri tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Kapolri.
Terdapat empat ruang lingkup utama dalam perjanjian kerja sama ini yaitu, Pertukaran data dan/atau informasi, Bantuan pengamanan, Pencegahan gangguan di bidang BBM dan Gas Bumi dan penegakan hukum.
“Semoga dengan terselenggaranya kerja sama ini, sinergitas BPH Migas dan POLRI dapat terlaksana dengan baik dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan di bidang BBM dan Gas Bumi di lapangan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Kepala Bidang BPH Migas. (edj)
Editor: Erna Djedi







