WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Para terduga penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Resmob Polres Paser Kalimantan Timur.
Empat orang pelaku masing-masing, NE, MS, MF dan N ditangkap di Desa Kerayan Sentosa Gunung Kinjang Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sekitar pukul 22.00 Wita pada Sabtu (6/11/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, para tersangka ini beraksi pada Januari 2021 lalu, tempat di Site BIB Areal Fit Girimulya, Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Pada Januari tahun 2021 korban di tawari untuk menanam modal oleh NE dengan cara menanam uang sebesar Rp 1 juta, nanti setelah 15 hari akan dikembalikan uang sebesar Rp 1.300.000,” kata H Made Rasa, Minggu (7/11/2021).
Kemudian lanjut H Made Rasa, pada 10 Oktober 2021 korban mengirim uang kepada MS selaku istri NE sebesar Rp 70 juta dan NE menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada tangggal 5 Nopember 2021 sebesar Rp 91 juta.







