Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,35 gram dengan berat bersih 2,16 gram dan satu buah handphone.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dijerat dengan pasal tersebut,” tambah Iptu Soebagiyo. (has)
Editor : Hasby













