Hal ini membuat dana perimbangan ke daerah mengalami kenaikan.
Sementara itu, Kasubbid Dana Transfer Pusat Bakeuda Kalsel, Alfian menjelaskan, meski belum dikeluarkannya regulasi aturan pasti terkait penegasan berapa jumlah nominal angka yang dikucurkan kepada pemerintah daerah, namun dari situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan kenaikan ini di kisaran 7–10 persen.
“Untuk Tahun Anggaran 2022 dari dana bagi hasil ada sedikit peningkatan dibandingkan 2021 dan itu di luar dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ucapnya.
Dia menuturkan, sumber dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (BHBP) dan Dana Alokasi Umum (DAU). (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







