WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil ungkap peredaran ribuan butir Narkotika jenis Karisoprodol yang dapat membahayakan kesehatan mental bagi generasi emas bangsa, khususnya di kabupaten Balangan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K, saat memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Korisoprodol tersebut di Lobi Polres Balangan, Selasa (26/10/2021) siang.
Dijelaskan AKBP Zaenal, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Karisoprodol tersebut, diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 Skp. 14.00 Wita di Desa Kusambi Hulu Kec. Lampihong Kab. Balangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka an MY, (27) warga Desa Kusambi Hulu Kec. Lampihong.
Pengungkapan ini bermula setelah petugas Satresnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba Jenis Korisoprodol.
“Berbekal informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY, (27) warga Desa Kusambi Hulu Kec. Lampihong Kab. Balangan,” Ujar Kapolres Balangan.
Dari tangan tersangka an. MY, petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 (dua puluh enam) butir obat curah berbentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Korisoprodol, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1(satu) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone dan uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari 2 (dua) orang tersangka yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial JM (46) dan MS (48) dengan barang bukti 52 (lima puluh dua) paket besar obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @ 1000 butir setiap paketnya dengan total 52.000 (lima puluh dua ribu) butir.







