Syarat Perjalanan Baru PPKM 19 Oktober – 1 November, Naik Pesawat Harus Tes PCR

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal
    vaksinasi dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk
    pesawat udara.
    Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
    kereta api dan kapal laut;logistik
    dan
  3. Untuk kendaraan sopir transportasi barang lainnya berlaku sebagai
    berikut:

a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua)
kali dapat menggunakan antigen yang
berlaku selama 14 (empat belas) hari
untuk melakukan perjalanan domestik;

b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali,
antigen akan berlaku selama 7 (tujuh)
hari; dan

c)untuk sopir yang belum divaksin, harus
melakukan antigen yang berlaku selama
1x 24 jam. (aqu)

Editor Restu