Syarat Perjalanan Baru PPKM 19 Oktober – 1 November, Naik Pesawat Harus Tes PCR

WARTABANJAR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Syarat baru mengatur perjalanan transportasi umum di domestik maupun transportasi pesawat terbang.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Berikut aturan baru selama perpanjanhan PPKM Jawa -Bali dilansir situs Kemendagri:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal
    vaksinasi dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk
    pesawat udara.
    Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
    kereta api dan kapal laut;logistik
    dan
  3. Untuk kendaraan sopir transportasi barang lainnya berlaku sebagai
    berikut:

a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua)
kali dapat menggunakan antigen yang
berlaku selama 14 (empat belas) hari
untuk melakukan perjalanan domestik;

b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali,
antigen akan berlaku selama 7 (tujuh)
hari; dan

c)untuk sopir yang belum divaksin, harus
melakukan antigen yang berlaku selama
1x 24 jam. (aqu)

Editor Restu

Baca Juga :   Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Wujud Pemenuhan Hak Anak dari Keluarga Rentan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca