“Kita juga adaptasi secara hati-hati dan proporsional dalam konteks Indonesia, untuk selanjutnya tentu kita menyerahkan proses selanjutnya kepada pemerintah untuk dibahas kembali untuk diformulasikan secara lebih baik sesuai peraturan undang-undang yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pers atas usulan draf publisher right tersebut. Dia mengatakan draf tersebut bisa menjadi bahan dasar pemerintah dalam menyiapkan suatu regulasi di ruang digital.
“Saya berterima kasih kepada Dewan Pers dan asosiasi di sektor industri media yang sudah menyiapkan terlebih dahulu bahan-bahan dasar, untuk kita menyiapkan satu regulasi yang memungkinkan konvergensi dan playfield yang sama di ruang digital antara media konvensional dan over the top,” ujar Johnny.
Johnny mengatakan draf tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah. Nantinya akan disesuaikan apakah ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang baru atau dalam bentuk revisi terhadap undang-undang yang sudah ada.
“Selanjutnya ini akan kita tindak lanjuti, apakah dia dalam penuntut payung hukum setingkat undang-undang, dalam bentuk undang-undang baru, atau dia dalam bentuk revisi terhadap undang-undang yang saat ini sudah ada sebagai payung hukumnya atau bahkan di tingkat peraturan pemerintah yang berpayung pada undang-undang yang ada,” tuturnya.
“Apakah itu Undang-Undang Persaingan Usaha atau itu Undang-Undang ITE atau bahkan Undang-Undang Hak Cipta,” sambungnya.
Johnny memastikan lagi draf tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah. Dia ingin agar ada hilir ruang digital yang seimbang di seluruh platform.
“Intinya pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir atau down stream ruang digital kita bermanfaat untuk kepentingan negara, kepentingan masyarakat Indonesia. Untuk memastikan juga hilir atau down stream ruang digital kita itu itu punya playfield yang sama, yang seimbang di seluruh platform industri,” imbuhnya. (*)
Editor: Erna Djedi







