Para tersangka bernama Andri Aprilianto alias Aan (19), Erfan Erlangga (22), Hidayatullah (26). Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut diganjar pasal 338 jo 170 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan hingga merenggut nyawa seseorang dan maksimal 15 tahun penjara. (qyu)

Editor : Hasby