IW dan MF Merupakan Saksi dalam Pembunuhan Gang Serumpun Pelambuan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan yang menewaskan Ahmad Muzakir (22) kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat.

    Diwartakan sebelumnya, dua orang pelaku dengan inisial IW dan MF, berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (11/10/2021) dini hari.

    Upaya penangkapan kedua pelaku tersebut, dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di back up Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, dan Resmob.

    Usai gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Barat oleh Kapolsek, AKP Faizal Rahman, ternyata dua orang yang terduga pelaku kasus pembunuhan di Gang Serumpun Pelambuan itu bukanlah pelakunya.

    Dua orang tersebut adalah IW dan MF, yang ternyata bukanlah pelaku, melainkan seorang saksi kunci dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Serumpun Pelambuan Banjarmasin Barat.

    “Mereka kami amankan hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, jadi mereka bukanlah pelakunya,” tutur Kapolsek, Senin (18/10/21).

    Peristiwa yang menewaskan Ahmad Muzakir (22) warga Jalan Soetoyo S Gang Serumpun Pelambuan RT 48 Banjarmasin itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita pada Kamis (7/10/2021) lalu.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman saat gelar perkara penganiayaan hingga tewasnya Ahmad Muzakir itu di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (18/10/2021). Terungkap, ternyata setelah sekitar 30 menit istri pelaku diganggu korban, kemudian pelaku bersama dua temannya mendatangi korban dan menganiayanya hingga meninggal dunia.

    Baca Juga :   Terima Laporan Serangan Fajar, Pihak-Pihak Ini Bakal Diklarifikasi Bawaslu Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI