WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam tiga perkara, Rabu (13/10/2021). Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Banjarbaru.
Jumlah narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sabu seberat sekitar 28,38 gram dan 30 tiga puluh butir ekstasi bertuliskan No Speak warna coklat. Proses pemusnahan dengan cara membelender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet.
Perkara pertama, tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan tersangka Rio Lang-lang Buana yang terjadi pada Selasa (14/9/2021) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Barang bukti didapat hasil penggeledahan terhadap tersangka Rio dirumahnya, JalanGunung Pasar Rt 20 Rw 07 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, ada 5,05 gram sabu berat bersih, serta beberapa barang lainnya.
Tersangka kedua, Sendi yang ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekitar jam 16.30 Wita di depan ritel modern yang beralamat di Jl A Yani Km 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Pada saat saat pelaku ditangkap petugas menemukan barang bukti narkotika , berat bersih 14,09 gram sabu, 36 butik ekstasi dengan berat 14,43 gram.
Sedangkan perkara ketiga, tersangka Agus yang ditangkap Selasa (5/10/2021) sekitar jam 16.30 Wita di sebuah rumah telah Jalan Sinar Baru Rt 024 Rw 006 KelurahanSungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Pada saat saat pelaku ditangkap, petugas menemukan 38 plastik klip didalamnya sabu dengan berat bersih 12,27 gram, lima batang pipet kaca didalamnya ada sisa narkotika sabu. Turut diamankan bebrapa barang lainnya.