Selain sabu, lanjut dia, petugas menyita satu buah botol kecil warna hitam putih, satu gawai merk Oppo warna gold, satu gawai merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 1 juta.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Bagus Winarko SH. (edj)
Editor: Erna Djedi






